Tentang Kami

BPMIGAS

"Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi"

Tugas dan Fungsi BPMIGAS

BPMIGAS adalah Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang didirikan berdasarkan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Sesuai amanah undang-undang, fungsi utama BPMIGAS adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama, agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi Negara dan demi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Untuk melaksanakan fungsinya, BPMIGAS bertugas :

  • Memberikan pertimbangan kepada Menteri ESDM saat penyiapan dan penawaran wilayah kerja serta Kontrak Kerja Sama.
  • Melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama.
  • Mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
  • Memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan lanjutan.
  • Memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Kontraktor KKS.
  • Memonitor dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.
  • Menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian Negara.